Ahok Cabut Banding, Ini Respons Jaksa Agung

Posting Komentar
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut permohonan banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara di kasus penodaan agama. Jaksa Agung M Prasetyo masih menunggu perkembangan informasi terkait pencabutan banding Ahok.

"Saya belum tahu persis, masa iya mencabut banding? Kita lihat dulu. Kita belum bisa menanggapi," ujar Prasetyo dikonfirmasi detikcom, Senin (22/5/2017).


Saat ditanya ulang mengenai ada tidaknya perubahan sikap jaksa yang sebelumnya sudah menyatakan banding, Prasetyo mengaku belum dapat memberikan tanggapan.

"Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum dapat perkembangan informasi," sambungnya.

Sebelumnya Juru Bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi secara terpisah mengatakan pihaknya sudah menerima surat pernyataan pencabutan banding. Namun surat pernyataan tersebut tidak disertai alasan pencabutan banding.

"(Pencabutan) itu hak mereka, hak menerima (putusan), hak menolak, hak banding itu hak mereka. Kita serahkan kepada yang menggunakan haknya. Tadi prosesnya hanya itu saja mengajukan pernyataan mencabut, iya sudah, sudah ditandatangani kuasa hukumnya," ujar Hasoloan.

Pihak PN Jakut menurut Hasoloan akan tetap mengirimkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei, bila tidak ada perubahan sikap jaksa penuntut perkara Ahok.

Pencabutan banding diajukan pada sore tadi setelah tim pengacara lebih dulu memasukkan memori banding. Pihak keluarga Ahok, Fifi Lety Indra tidak menjelaskan alasan pencabutan banding. Sementara Veronica tak berkomentar ke wartawan saat berada di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus.

Baca juga: Ini Kata Jaksa Agung soal Alasan Banding Vonis Ahok

Sebelumnya Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum perkara Ahok merupakan prosedur standar yang dimiliki. Tim jaksa amengajukan banding terkait dengan penerapan pasal pada vonis majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

"Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim," ujar Prasetyo, Sabtu (13/5).

Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.

Related Posts

Posting Komentar