Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan selebaran DPO (daftar pencarian orang). Ribuan lembaran disebar untuk menginformasikan bahwa Rizieq menjadi buron.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Kombespol Argo Yuwono menyatakan, lembaran DPO disebarkan ke seluruh jaringan Polri. Termasuk ke polres hingga polsek. ”Hari ini (Rabu, 31/5, Red) kami juga sedang koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Besok (Kamis, 1/6) hasilnya,” ujar Argo di mapolda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin (31/5).
Argo juga mengklarifikasi informasi simpang siur penggeledahan kediaman Rizieq. Diamenegaskan, penyidik belum menggeledah rumah Rizieq karena telah diketahui bahwa yang bersangkutan tidak berada di Jakarta. ”Setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan, kan mengeluarkan DPO. Kami sudah tahu dia ini di luar negeri sejak 26 April toh.”
Lalu, terkait visa yang dikantongi Rizieq, dia mengatakan, pihaknya telah menyarankan imigrasi untuk mencabut visa sang imam besar. Selama bepergian, Rizieq diketahui menggunakan visa umrah.
Sementara itu, berdasar pantauan Jawa Pos pada Rabu dini hari, rumah Rizieq dijaga simpatisan dan anggota FPI. Penjagaan dilakukan sejak pukul 23.00 hingga 02.00. Salah seorang narasumber yang tidak bersedia menyebutkan namanya menyatakan, seluruh anggota dan simpatisan FPI siap untuk menjaga rumah Rizieq. ”Kami akan jaga lokasi ini,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Argo
menyatakan, kondisi sosial tidak, perlu memanas. Masyarakat diminta jangan saling bertikai hanya karena kasus Rizieq. ”Kami independen. Tidak tertekan oleh siapa pun dalam menjadikan Rizieq sebagai tersangka,” terangnya.
Saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menyatakan, polisi menyiapkan upaya menjemput paksa Rizieq. Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak intel Mabes Polri. ”Sepertinya mengarah ke sana (penjemputan paksa, Red),” ungkap mantan Kadivpropam Mabes Polri itu.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kapitra Ampera, salah seorang kuasa hukum Rizieq, menuturkan bahwa fenomena yang menjerat kliennya adalah upaya serangan balik dari ke- lompok pembenci kliennya itu. Yakni, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
”Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan ditahan, banyak pendukung dari Ahoker yang tidak rela dan seakan me- nuntut balas mata dengan mata. Ahoker meminta supaya Habib ini dipenjarakan. Kentara banget ini,” tegasnya.
Posting Komentar
Posting Komentar